" Dokumen Perjalanan (Travel Document) adalah surat keterangan yang digunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum dalam surat keterangan tersebut sehubungan perjalanannya.
" Paspor yaitu dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang diberikan untuk warga negaranya, pasor disebut juga KTP Internasional, berbentuk buku ukuran 10,5 cm x 12,5 cm, berlaku seluruh dunia.
" Visa adalah izin masuk ke negara tujuan yang diproses melalui kedutaan negara tujuan. Untuk berkunjung ke negara-negara ASEAN, bebas Visa selama 3 minggu. Visa merupakan cap/stempel dari kedutaan negara tujuan yang dicap pada paspor pemiliknya.
" Asuransi Perjalanan adalah asuransi yang melindungi risiko-risiko yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang terjadi yang diluar keinginan kita pada saat kita sedang melakukan perjalanan. Jenis asuransi yang umumnya dicover adalah keterlambatan pesawat hingga penundaan penerbangan, bagasi tertinggal atau kehilangan bagasi, serta perlindungan medis dan kecelakaan selama perjalanan. Dengan memastikan hal tersebut, maka tidak perlu khawatir akan risiko kerugian finansial yang dapat terjadi, karena asuransi akan membantu meringankan kerugian finansial yang terjadi akibat risiko yang tidak diinginkan.
"TX TRAVEL adalah Biro Perjalanan Wisata dengan konsep Full Service Travel Agent. Tidak hanya menyediakan penjualan tiket pesawat, namun juga voucher hotel, paket tour dan kapal pesiar. Pemegang Rekor MURI tahun 2004 sebagai travel agent yang difranchisekan pertama di Indonesia ini telah membuka lebih dari 200 outlet di 54 kota di Indonesia.
"Travel Network Pertama dan Terbesar di ASEAN
Lebih dari 200 cabang kami tersebar di lebih dari 50 Kota di Indonesia